Sunday, May 4, 2014

KTD DAN ABORSI REMAJA

1)      Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Kehamilan merupakan suatu bentuk alamiah reproduksi manusia, yaitu proses regenerasi yang diawali dengan pertemuan sel telur dengan sperma (konsepsi) yang membentuk suatu sel (embrio) bakal janin, dan berkembang di dalam rahim sampai akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Kehamilan tidak diinginkan atau KTD adalah kehamilan yang tidak diharapkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi.
Sebab KTD pada remaja yaitu ketidaktahuan atau rendahnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan, akibat pemerkosaan, diantaranya oleh teman kencannya (date rape). Dampak fisik dari KTD diantaranya perdarahan, kehamilan bermasalah. Sedangkan dampak psikologisnya bisa menjadi tidak percaya diri, malu, stres. Selain itu juga terjadi dampak sosialnya seperti drop out sekolah dan dikucilkan dalam masyarakat (Bapermas 2007,hh.32-33).


2)      Aborsi Remaja
Secara medis, aborsi adalah berakhir atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup diluar kandungan secara mandiri (Kusmiran 2012,h.49).  Aborsi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a)      Aborsi spontan (abortus spontane) merupakan keguguran yang terjadi secara alamiah atau tidak sengaja
b)      Aborsi buatan (abortus provokatus) yaitu usaha pengguguran yang disengaja. Ada dua cara aborsi buatan yaitu aborsi atas indikasi medis dan aborsi tidak aman (unsave abortion) (Bapermas 2007,h.33)
Aborsi pada remaja bisa berdampak pada fisik dan psikologis. Dampak fisik yang bisa terjadi pada remaja diantaranya aborsi yang dilakukan secara sembarangan (oleh mereka yang tidak terlatih) dapat menyebabkan kematian. Sedangkan dampak psikologisnya perasaan bersalah sering menghantui pasangan khususnya perempuan setelah mereka melakukan tindakan aborsi (Bapermas 2007,h.34).

Akibat pada aborsi yang tidak aman yaitu perdarahan sampai menimbulkan ahok dan gangguan syaraf dikemudian hari yang bisa menyebabkan kematian,infeksi alat reproduksi akibat kuretase yang dilakukan secara tidak steril. Hal tersebut dapat membuat perempuan mengalami kemandulan, resiko terjadinya ruptur uteri (robeknya rahim) besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi serta dapat berakibat cacat pada bayi bila upaya aborsi tidak aman (Bapermas 2007,h.34).

No comments:

Post a Comment