Pengertian Kehamilan yang Tidak
Diinginkan?????.
Kehamilan yang tidak
diinginkan pada remaja yaitu merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak
menghendangi adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan, dan kehamilannyapun
juga merupakan akibat dari hubungan seks yang sengaja, maupun tidak sengaja.
Bagaimana terjadinya kehamilan?
Kehamilan terjadi karena adanya pertemuan benih laki-laki dan
perempuan melalui hubungan seks.
Siapa yang apa mengalami KTD?
KTD dapat menimpa siapa saja, baik yang sudah menikah maupun
belum menikah, remaja, pasangan muda, ibu-ibu setengah baya, bahkan akseptor KB
sekalipun, golongan atas, golongan menengah, maupun golongan bawah.
1. Apakah faktor-faktor penyebab KTD?
Beberapa faktor penyebab KTD adalah :
a. Usia
menikah yang tinggi dan semakin dininya usia menstruasi pertama.
b. Ketidaktahuan
atau minimnya pengetahuan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
c. Tidak
menggunakan alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
d. Kegagalan
kontrasepsi, baik karena perilaku pemakainya maupun alatnya.
e. Kehamilan
yang diakibatkan karena pemerkosaan.
f. Kehamilan
karena Incest (hubungan seksual terhadap pasangan yang masih sedarah).
g. Kondisi
janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang tidak diharapkan.
h.
Ketidakseimbangan gender,
dimana laki-laki lebih berkuasa dari pada perempuan.
2.
Apa akibat KTD?
KTD
dapat mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan, dimana anak
tersebut akan mendapatkan cap yang buruk sepanjang hidupnya. Selain itu KTD
juga bisa mengakibatkan :
a. Tergaggunya
karir atau sekolahnya, dan untuk yang masih berstatatus pengeluaran dapat
dikeluarkan dari sekolah.
b. Meningkatkan
pengeluaran biaya, baik untuk melahirkan anaknya maupun untuk membesarkan
anaknya.
c. Mengalami
proses keguguran spontan.
d. Proses
kelahiran dengan penyulit (persalinan macet dan perdarahan) yang bisa
menyebabkan kematian calon ibu dan bayinya.
e. Melakukan
tindakan aborsi secara sembunyi-sembunyi.
f. Melakukan
tindakan nekad bunuh diri, karena frustasi.
g. Bisa
terkena PMS/HIV/AIDS bila berganti-ganti pasangan.
3.
Bagaimana cara mencegah KTD?
a. Perempuan
(remaja) harus berani dan tegas mengatakan “TIDAK”, bila pacarnya mengajak
hubungan seks, sekaligus mengajarkan agar pria lebih menghormati teman
perampuan.
b. Melakukan
puasa dengan tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah.
c. Memberikan
pendidikan.
4. Apa yang dimaksud dengan pengguguran kandungan
(Aborsi)?
Secara
medis, aborsi (baik keguguran maupun pengguguran) berarti berhentinya kehamilan
sampai umur 20 minggu.
5. Apa saja jenis-jenis Aborsi dan pengertiannya?
Aborsi
dapat dibedakan menjadi dua jenis :
a. Abortus
Spontaneus adalah aborsi yang tidak disengaja.
b.
Abortus Provokatus
adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja.
6. Bagaimana pandangan hukum terhadap
pengguguran kandungan?
Secara
hukum, pengguguran kandungan dilarang keras (Illegal) dengan alasan apapun,
kecuali dengan alasan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan si janin (Undang-Undang
Kesehatan No. 23 tahun 1992)
7. Bagaimana pandangan nilai budaya terhadap
pengguguran kandungan?
Berdasarkan
nila-nilai budaya, pengguguran kandungan merupakan tindakan yang dikecam dan
membuat pelaku terkucil di dalam masyarakat.
8.
Adakah pendapat umum lain
sekitar KTD?
1.
Tidak ada jaminan hubungan
seks yang dilakukan sekali, bebas dari kehamilan.
2.
Tidak ada jaminan pasca
hubungan seks yang dilakukan dengan cara senggama terputus, bebas dari
kehamilan.
3.
Tidak ada jaminan pasca
hubungan seks, minum bir hitam, makan nanas muda, dan tape, bebas dari
kehamilan.
4.
Tidak ada jaminan pasca
hubungan seks, loncat-loncat, bebas dari kehamilan.
5.
Tidak ada jaminan pasca
hubungan seks dengan minum jamu peluntur, bebas dari kehamilan.
6.
Tidak ada jaminan pasca
hubungan seks dengan minum obat Gynaecoside, bebas dari kehamilan.
No comments:
Post a Comment