Sunday, November 29, 2015

KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN (KTD)

Pengertian Kehamilan yang Tidak Diinginkan?????.
Kehamilan yang tidak diinginkan pada remaja yaitu merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendangi adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan, dan kehamilannyapun juga merupakan akibat dari hubungan seks yang sengaja, maupun tidak sengaja.
Bagaimana terjadinya kehamilan?
     Kehamilan terjadi karena adanya pertemuan benih laki-laki dan perempuan melalui hubungan seks.
Siapa yang apa mengalami KTD?
     KTD dapat menimpa siapa saja, baik yang sudah menikah maupun belum menikah, remaja, pasangan muda, ibu-ibu setengah baya, bahkan akseptor KB sekalipun, golongan atas, golongan menengah, maupun golongan bawah.
1.  Apakah faktor-faktor penyebab KTD?
     Beberapa faktor penyebab KTD adalah :
a.     Usia menikah yang tinggi dan semakin dininya usia menstruasi pertama.
b.    Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
c.     Tidak menggunakan alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
d.    Kegagalan kontrasepsi, baik karena perilaku pemakainya maupun alatnya.
e.     Kehamilan yang diakibatkan karena pemerkosaan.
f.      Kehamilan karena Incest (hubungan seksual terhadap pasangan yang masih sedarah).
g.    Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang tidak diharapkan.
h.    Ketidakseimbangan gender, dimana laki-laki lebih berkuasa dari pada perempuan.
2.  Apa akibat KTD?
KTD dapat mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan, dimana anak tersebut akan mendapatkan cap yang buruk sepanjang hidupnya. Selain itu KTD juga bisa mengakibatkan :
a.     Tergaggunya karir atau sekolahnya, dan untuk yang masih berstatatus pengeluaran dapat dikeluarkan dari sekolah.
b.    Meningkatkan pengeluaran biaya, baik untuk melahirkan anaknya maupun untuk membesarkan anaknya.
c.     Mengalami proses keguguran spontan.
d.    Proses kelahiran dengan penyulit (persalinan macet dan perdarahan) yang bisa menyebabkan kematian calon ibu dan bayinya.
e.     Melakukan tindakan aborsi secara sembunyi-sembunyi.
f.      Melakukan tindakan nekad bunuh diri, karena frustasi.
g.    Bisa terkena PMS/HIV/AIDS bila berganti-ganti pasangan.
3.  Bagaimana cara mencegah KTD?
a.     Perempuan (remaja) harus berani dan tegas mengatakan “TIDAK”, bila pacarnya mengajak hubungan seks, sekaligus mengajarkan agar pria lebih menghormati teman perampuan.
b.    Melakukan puasa dengan tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah.
c.     Memberikan pendidikan.
4.  Apa yang dimaksud dengan pengguguran kandungan (Aborsi)?
Secara medis, aborsi (baik keguguran maupun pengguguran) berarti berhentinya kehamilan sampai umur 20 minggu.
5.  Apa saja jenis-jenis Aborsi dan pengertiannya?
Aborsi dapat dibedakan menjadi dua jenis :
a.     Abortus Spontaneus adalah aborsi yang tidak disengaja.
b.    Abortus Provokatus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja.
6.  Bagaimana pandangan hukum terhadap pengguguran  kandungan?
Secara hukum, pengguguran kandungan dilarang keras (Illegal) dengan alasan apapun, kecuali dengan alasan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan si janin (Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992)
7.  Bagaimana pandangan nilai budaya terhadap pengguguran kandungan?
Berdasarkan nila-nilai budaya, pengguguran kandungan merupakan tindakan yang dikecam dan membuat pelaku terkucil di dalam masyarakat.
8.     Adakah pendapat umum lain sekitar KTD?
1.    Tidak ada jaminan hubungan seks yang dilakukan sekali, bebas dari kehamilan.
2.    Tidak ada jaminan pasca hubungan seks yang dilakukan dengan cara senggama terputus, bebas dari kehamilan.
3.    Tidak ada jaminan pasca hubungan seks, minum bir hitam, makan nanas muda, dan tape, bebas dari kehamilan.
4.    Tidak ada jaminan pasca hubungan seks, loncat-loncat, bebas dari kehamilan.
5.    Tidak ada jaminan pasca hubungan seks dengan minum jamu peluntur, bebas dari kehamilan.
6.    Tidak ada jaminan pasca hubungan seks dengan minum obat Gynaecoside, bebas dari kehamilan.

No comments:

Post a Comment