A.
Pengertian
Gerakan Sayang Ibu adalah Suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat,
bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan
melalui berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya penurunan angka kematian
ibu karena hamil, melahirkan dan nifas serta penurunan angka kematian bayi.
B.
Landasan filosofis asuhan sayang ibu
Menurut Coalition for Improving Maternity Services
(CIMS) menyatakan bahwa landasan asuhan sayang ibu adalah sebagai berikut :
1.
Kelahiran
adalah suatu proses alamiah
Kelahiran
adalah suatu proses yang normal, alamiah dan sehat. Sebagai idan kita harus
mendukung dan melindungi proses kelahiran tersebut. Sebagai bidan kita percaya
bahwa model asuhan kebidanan yang mendukung dan melindungi proses normal dari
kelahiran, adalah yang paling sesuai bagi sebagian wanita selama masa kehamilan
dan kelahiran.
2.
Pemberdayaan
Ibu-ibu
beserta keluarganya memiliki kearifan dan lebih memahami apa yang mereka
perlukan untuk bisa melahirkan. Keyakinan dan kemampuan seorang wanita untuk
melahirkan dan mengasuh bayinya akan diperkuat atau diperlemah oleh setiap
orang turut memberi asuhan serta oleh lingkungan diamana ia melahirkan.
3.
Otonomi
Ibu
beserta keluara memerluakan informasi agar mereka bisa membuat keputusan yang
sesuai dengan keinginan mereka. Kita harus memberi informasi secara benar
tentang resiko dan keuntunga dari semua prosedur, obat dan tes. Kita juga harus
mendukung ibu untuk membuat keputusan sesuai pilihannya sendiri mengenai apa
yang terbaik baginya brtdsarkan nilai-nilai dan kepercayaan yang dianut.
4.
Jangan
menimbulkan penderitaan
Intervensi
sebaiknya tidak dilakukan sebagai sesuatu yang rutin, kecuali ada indkasi
kearah itu. Pengobatan dalam kehamilan, melahhirkan dan post partum denga pegujian
dan dan obat dapat menimblkan resiko
5.
Tanggung
jawab
Setiap
pemberi asuhan bertanggung jaab atas kualitas asuhan yang diberikanya. Asuhan
berkualitas tinggi yanng terfokus pada kllien dan bersifat sayang ibu yang
berdasarkan penelituan ilmiah merupakan tanggung jawab dari semua bidan.
C.
Tujuan Gerakan Sayang Ibu
Tujuan umum Gerakan Sayang Ibu adalah meningkatkan
pengetahuan, kepedulian, komitmen dan peran serta masyarakat dalam upaya
integratif dan sinergis pada program percepatan penurunan kematian ibu guna
mewujudkan manusia yang berkualitas
Tujuan khusus Gerakan Sayang Ibu yaitu
1.
Meningkatkan
pengetahuan dan kepedulian pejabat pemerintah daerah dan sektor terkait tentang
berbagai faktor yang menyebabkan kematian ibu dan peningkatan upaya penanggulangan
secara integratif
2.
Mekanisme
rjukan sehingga keterlambatan pertolongan dapat dihindari
3.
Meningkatkan
upaya masyarakat dalam pendataan ibu hamil dan mengubah kebiasaan yang
merugikan kesehatan ibu hamil
4.
Meningkatkan
peran dan institusi dan petugas kesehan
dalam upaya pendataan ibu hamil dan pelayanan kesehatan
5.
Meningkatkan
pengembangan dana ibu hamil di setiap wilayah kelurahan atau desa oleh PKK dan
Lembaga Kesehatan Masyarakat Desa (LKMD).
D.
Kebijakan Gerakan Sayang Ibu
Kebijakan dalam gerakan sayang ibu meliputi:
1.
Meningkatkan
komitmen dan tanggung jawab pejabat pemerintah daerah, instansi terkait,
masyaraka, dan keluarga terhadap upaya penurunan kematian ibu.
2.
Meningkatkan
peran instansi pemerintah, swasta, masyarakat dan keluarga dalam memahami
masalah kesehatan wanita sebelum hamil, selama hamil, persalinan, dan masa
nifas.
3.
Membantu
meningkatkan kesadaran keluarga dan anggota keluarga lainnya dalam pengambilan
keputusan untuk mengatasi keterlambatan rujukan.
4.
Meningkatkan
kepedulian pejabat pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam mencukupi
dana yang dibutuhkan untuk rujukan ibu hamil resiko tinggi, terutama dari
keluarga pra-sejahtera.
5.
Peningkatan
kesadaran dan kepedulian aparat pemerintah dan masyarakat terhadap pentingnya
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak melalui advokasi dan
penyuluhan atau pelatihan berwawasan gender atau kemitraan wanita dan pria.
E.
Strategi Pelaksanaan Gerakan Sayang
Ibu
Strategi
pelaksanaan Gerakan Sayang Ibu adalah dengan:
1.
Menyusun
rencana, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi yang berdasarkan
percepatan penurunan AKI.
2.
Pemberdayaan
ibu hamil dan keluarganya sehingga ibu hamil dapat menggunakan haknya untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan keluarganya bekerja sama dalam
mengumpulkan dana.
3.
Komunikasi
Informasi Edukasi (KIE) bagi bidan, dukun bayi, Petugas Lapangan Keluarga
Berencana (PLKB), PKK, LKMD, dan tokoh masyarakat sehingga para pemuka
masyarakat memahami tentang kesehatan ibu hamil, wanita, dan keluarganya.
4.
Pengembangan
mekanisme pendataan ibu hamil secara terpadu oleh PKK, kader, dasawisma,
petugas kesehatan, PLKB, dan lain-lain.
Data yang dikumpulkan meliputi ibu
hamil, ibu bersalin, kelahiran, kematian ibu, dan kematian bayi. Data secara
berkala di laporkan ke Puskesmas dengan tembusan ke camat dan selanjutnya
dilaporkan ke pemerintah daerah.
5.
Pengembangan
mekanisme rujukan oleh masyarakat sehingga masyarakat diharapkan mampu
mendeteksi adanya risiko tinggi kehamilan kemudian merujuk ke fasilitas kesehatan
terdekat dengan didukung dana dan sarana transportasi masyarakat.
6.
Pengembangan
kualitas pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit dengan
senantiasa meningkatkan keterampilan petugas dan sarana untuk perbaikan mutu
pelayanan.
F.
Sasaran GSI
Sasaran langsung Gerakan Sayang Ibu
adalah ibu sebelum hamil/WUS, ibu hamil, ibu nifas, dan keluarga ibu hamil
(suami, orang tua, mertua). Sasaran tidak langsung Gerakan Sayang Ibu, yaitu
sebagai berikut.
1.
Pejabat
pemerintah di setiap jenjang administrasi, khususnya pejabat pemerintah daerah
dan instansi terkait hendaknya membina dan mengoordinasi kegiatan GSI.
2.
Ulama
dan tokoh masyarakat di setiap jenjang terutama dalam menanggulangi “4
terlambat”.
3.
Instansi
masyarakat di setiap jenjang (LKMD, PKK, LSM, dan organisasi massa yang lain).
4.
Sektor
terkait yang ada di kelurahan (Puskesmas, PLKB, rumah sakit swasta, poliklinik
swasta, rumah bersalin, bidan praktik swasta, dokter praktik swasta) diharapkan
ikut berperan langsung dalam setiap kegiatan GSI.
G.
Pengorganisasian GSI
Pengorganisasian Gerakan Sayang Ibu
dilakukan:
1.
Di
pemerintah daerah, dibentuk kelompok kerja GSI yang mengacu pada kelompok kerja
GSI provinsi.
2.
Di
tingkat kecamatan, dibentuk satgas atau satuan tugas GSI dengan susunan:
Ketua :
Camat
Sekretaris : Kepala seksi kesejahteraan sosial
Anggota :
Kepala Puskesmas
Tim penggerak PKK
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
PLKB
Petugas penyuluh pertanian
Kementerian Pendidikan Nasional
kecamatan
3.
Di
tingkat kelurahan, dibentuk satuan tugas GSI dengan susunan:
Ketua :
Lurah
Sekretaris : Sekretaris kelurahan
Anggota :
Ketua LKMD
Ketua tim penggerak PKK kelurahan
Seksi LKMD
Kaur kesra
Petugas Puskesmas pembina kelurahan
PLKB pembina kelurahan
H.
Mekanisme Operasional GSI
Mekanisme operasional GSI dilaksanakan
melalui pendekatan fungsional, yaitu memperhatikan tugas pokok, fungsi,
kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing instansi pemerintah dan lembaga
yang terkait dalam semangat kebersamaan dan keterpaduan dan perlu ditumbuhkan
hubungan kerja sama antara instansi pemerintah dan masyarakat melalui:
1.
Pemerintah
mengambil prakarsa dan tanggung jawab dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat
dan membina kemampuan masyarakat untuk merencanakan, mengorganisasi, dan
melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan GSI.
2.
Pemerintah
dan masyarakat bekerja sama dalam memantau hasil kegiatan GSI.
3.
Pemerintah
menyediakan bantuan sumber daya bagi masyarakat dalam hal tenaga terampil,
teknologi, dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
kegiatan GSI.
I.
Kegiatan GSI
Kegiatan GSI meliputi:
1.
Kegiatan
operasional.
a.
Pembentukan
kelompok kerja GSI dengan pembentukan satuan tugas kecamatan sayang ibu dan
satuan tugas kelurahan sayang ibu.
b.
Penyusunan
rencana kerja terpadu, terutama:
·
Meningkatkan
cakupan ibu hamil (ANC)
·
Deteksi
risiko tinggi ibu hamil
·
Mengembangkan
tabungan ibu bersalin (tabulin) melalui berbagai cara, yakni:
-
Setiap
calon pengantin wanita (CPW) diwajibkan memiliki tabulin sebesar Rp5.000 di
Tabanas atau tabungan lainnya.
-
Setiap
ibu hamil menabung secara berkala melalui koordinasi dasawisma atau PKK.
-
Setiap
ibu hamil menabung secara berkala dan dikoordinasi oleh bidan yang direncanakan
akan menolong persalinannya dengan sepengetahuan satuan tugas kecamatan.
-
Mengembangkan
mekanisme kemitraan dengan pengusaha atau tokoh masyarakat untuk menggalang
dana tabulin bagi ibu hamil yang tidak mampu.
c.
Pemantauan
dan bimbingan terpadu pelaksanaan GSI secara berjenjang.
d.
Laporan
umpan balik secara berkala tentang hasil pelaksanaan GSI kepada semua instansi
terkait.
2.
Kegiatan
sosialisasi, yang dilakukan melalui:
a.
Penyuluhan
melalui semua jalur komunikasi yang tersedia dan diharapkan masyarakat berperan
aktif dalam:
·
Mendata
ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya
·
Mendeteksi
adanya risiko ibu hamil
·
Merencanakan
persalinan yang aman
·
Mendorong
keluarga ibu untuk melaksanakan tabulin
·
Membantu
proses pengambilan keputusan di tingkat keluarga saat ibu bersalin akan dirujuk
·
Melaksanakan
pendataan kelahiran, kematian ibu bersalin, dan kematian bayi
b.
Materi
penyuluhan ditekankan pada:
·
Perencanaan
kehamilan
·
Pentingnya
pemeriksaan kehamilan
·
Deteksi
dini risiko ibu hamil
·
Rencana
persalinan yang aman
·
Rujukan
dini terencana
·
Pendataan
dan pelaporan kehamilan, kematian ibu dan bayi
c.
Penyuluhan
dapat dilaksanakan oleh:
·
Pejabat
pemerintah
·
Petugas
kesehatan
·
Tokoh
agama/ masyarakat
·
Organisasi
masyarakat (PKK,LKMD, LSM)
3.
Kegiatan
pada tingkat administrasi.
a.
Tingkat
kelurahan
·
Membentuk
satuan tugas GSI
·
Menyusun
rencana kerja GSI dalam menggalakan tabulin,
·
Mengumpulkan
data ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas, kematian ibu/bayi, dan melaporkan
hasilnya kepada satgas GSI kecamatan
·
Penyuluhan
kepada tokoh masyarakat dan keluarga sasaran
·
Melaporkan
hasil kegiatan GSI kelurahan kepada satgas GSI kecamatan setiap bulan
selmbat-lambatnnya pada tanggal 20.
·
Meningkatkan
pendapatan keluarga, khususnnya keluarga yang memiliki ibu hamil, melalui
berbagai program usaha peningkatan pendapatan keluarga (UPPK/UPPK Sejahtera)
·
Petugas
puskesmas pembina kelurahan dan PLKB memberdayakan keluarga dan ibu hamil
melalui peningkatan pengetahuan tentang kesehatan ibu dan anak agar setiap ibu
hamil memiliki tabulin
b.
Tingkat
kecamatan
·
Membentuk
satuan tugas GSI
·
Menyusun
rencana kerja kecamatan sayang ibu dan menggalakan tabulin serta menyampaikan
rencana kerja ke kelompok kerja (pokja) GSI kota/ kabupaten
·
Menyelenggarakan
koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan dalam instansi
terkait GSI kecamatan
·
Memberi
bimbingan dalam pemecahan masalah kepada satuan tugas GSI kelurahan
·
Menghimpun
hasil kegiatan satuan tugas kelurahan dan melaporkan hasilnya kepada keompok
kerja GSI kota/ Kabupaten setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 25
·
Penyuluhan
kepada tokoh masyarakat dan keluarga sasaran
Kegitan
pembinaan, pemantauan, dan penilaian terhadap GSI dilakukan secara berjenjang
mulai dari tingkat kota/ kabupaten sampai tigkat kelurahan.
1.
Pembinaan
Aspek yang harus dibina, adalah sebagai berikut
a.
Kelembagaan
GSI meliputi kelengkapan, kesiapan organisasi, pelaksanaan, metode yang akan
dipakai, sarana, tenaga yang dipersiapkan, dan informasi yang diperlukan
b.
Progaram
meliputi peningkatan kualitas penyelenggaraan program mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai pengendalian.
c.
Pembentukan
kesepakatan denagn semua sektor dan masyarakat bahwa ibu hamil merupakan aset
daerah dan tanggung jawab bersama.
2.
Pemantauan
Pemantauan dilaksanakan dengan:
a.
Kunjungan
langsung ke lapangan dengan menggunakan formulir pemantauan
b.
Pencatatan
dan pelaporan kemajuan program yang dibuat oleh pelaksana program
c.
Rapat
koordinasi kelurahan dan kecamatan dilaksanakan secara berkala guna menilai
kemajuan dan kendala yang ditemukan dan menyusun rencana kerja
3.
Penilaian
a.
Penilaian
mengenai input, proses, output, dan dampak pelaksanaan GSI
b.
Penilaian
meliputi dukungan pemerintah dan sektor terkait tokoh masyarakat, tokoh agam,
LSM, organisasi profesi dalam pelaksanaan GSI.
c.
Menilai
kemajuan pencatatan, pelaporan dan pengembangan dana tabulin
d.
Tolak
ukur keberhasilan, yaitu sebagai berikut:
·
Semua
pasangan usia subur telah memperoleh penyuluhan dan pelayanan kesehatan serta
KB
·
Ibu
hamil memiliki akses terhadap ANC (K1) = 90%
·
Kunjungan
K4 sesuai rumus (1,1,2) = 100%
·
Deteksi
risiko tinggi ibu hamil = 80%
·
Pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan = 90%
·
Semua
ibu bersalin dengan risiko tinggi memperoleh pertolongan memadai
·
Bayi
baru lahir diperiksa 3 kali (KN2) = 90%
·
Ibu
hamil yang memiliki tabulin = 90%
J.
Peran Kader/PKK dalam GSI
1.
Peran
kader/PKK dalam GSI sangat berpengaruh karena kader/PKK melakukan kegiatan
ibu-ibu dengan pengaderan 5T:
Tanggap (harus mengetahui tugasnya)
Tangguh (dengan segala lingkungan harus
pantang menyerah)
Trengginas (harus terampil dalam
menentukan sikap)
Tanggung jawab (merasa ikut bertanggung
jawab terhadap deteksi risiko tinggi ibu hamil)
Tanpa imbalan (tidak mengharapkan
imbalan, tetapi melaksanakan tugasnya demi tugas sosial)
2.
Pelaksanaan,
pencatatan dan pelaporan
a.
Melakukan
pendataan dan deteksi dini risiko tinggi pada semua ibu hamil
b.
Meningkatkan
penyuluhan kepada ibu hamil tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan
c.
Memberi
penyuluhan kepada ibu hamil supaya pertolongan persalinannya ditolong oleh
tenaga kesehatan
d.
Pemberdayaan
ibu hamil dengan meningkatkan kesadaran dan mengambil keputusan dengan melihat
latar belakang
e.
Peningkatan
kepedulian dari suami, keluarga, dan masyarakat perlu diperhatikan karena
mempunyai peranan yang penting untuk mendorong ibu hamil dalam menentukan sikap
f.
Merujuk
ibu hamil dengan faktor risiko kepada petugas kesehatan
g.
Memberikan
penyuluhan tentang pengadaan dana ibu hamil dengan cara menabung (tabulin).
K.
Prinsip Gerakan Sayang Ibu
Badan coalition
for improving maternity services (CIMS) melahirkan safe mother hood initiative
pada tahun 1987. Badan ini terdiri dari sejumlah individu dan organisasi
nasional yang misinya untuk mempromosikan kesempurnaan model asuhan persalinan
yang dapat meningkatkan hasil kelahiran serta meghemat biaya. Misi ini
berdasarkan penelitian, sayang ibu, bayi dan keluarganya dan memfokuska pada
pencegahan dan kesempurnaan sebagai alternatif penapisan, diagnosa dan program
perawatan yang berbiaya tinggi.
Salah satu
prinsip yang mendasari pemikiran ini ialah bahwa model asuahan kebidanan ini,
yang mendukung dan melindungi proses kelahiran normal, merupakan langkah yang
paling sesuai untuk mayoritas ibu selama masa kehamilan dan melahirkan. Badan
ini merumuskan 10 langkah bagi rumah sakit/pusat pelayanan persalinan yang
harus diikuti agar mendapat predikat sayang ibu:
1.
Menawarkan
suatu akses pada semua ibu yang sedang melahirkan untuk mendapatkan seseorang
yang akan menemani menurut pilihannya dan mendapatkan dukungan emosional serta
fisik secara berkesinambungan
2.
Memberi
informasi kepada publik mengenai praktek tersebut termasuk intervensi dan hasil
asuhannya
3.
Memberikan
asuhan yang sifatnya peka dan responsive bertalian dengan kepercayaan, nilai,
dan adat istiadat
4.
Memberi
kebebasan pada ibu yang akan melahirkan untuk berjalan-jalan dan memilih posisi
persalinan
5.
Merumuskan
kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pemberian asuhan yang berkesinambungan
6.
Tidak
rutin menggunakan praktek dan prosedur yang tidak didukung oleh penelitian ini
tentang manfaatnya
7.
Mengajarkan
petugas pemberi asuhan dalam metode meringankan rasa nyeri tanpa obat
8.
Mendorong
semua ibu dan keluarga, termasuk mereka yang bayinya sakit dan kurang bulan,
agar mengelus, mendekap, memberi ASI dan mengasuh bayinya sendiri sedapat
mungkin
9.
Menganjurkan
agar jangan menyunat bayi baru lahir jika bukan karena kewajiban agama
10. Berupaya untuk mencapai
ketentuan WHO-UNICEF mengenai 10 langkah sayang bayi prakarsa rumah sakit untuk
mempromosikan pemberian ASI yang baik
L.
Hambatan Pelaksanaan GSI
1.
Hambatan
secara struktural
Berbagai program tersebut masih sangat
birokratis sehingga orientasi yang terbentuk semata-mata dilaksanakan karena ia
adalah program wajib yang harus dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK).
2.
Hambatan
secara kultural
Masih kuatnya anggapan atau pandangan masyarakat
bahwa kehamilan dan persalinan hanyalah persoalan wanita.
bermanfaat
ReplyDeleteBisa menjadi suatu masukan....
ReplyDeletekak kalo boleh tau itu sumbernya dari mana ya?
ReplyDeleteWaduh ini tulisannya kok warna kuning yaa, susah dilihatnya, standar aja deh warnanya hitam atau biru..
ReplyDeleteMakasih
ReplyDelete