1)
Kehamilan
Tidak Diinginkan (KTD)
Kehamilan merupakan suatu bentuk alamiah reproduksi manusia, yaitu
proses regenerasi yang diawali dengan pertemuan sel telur dengan sperma
(konsepsi) yang membentuk suatu sel (embrio) bakal janin, dan berkembang di
dalam rahim sampai akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Kehamilan tidak diinginkan
atau KTD adalah kehamilan yang tidak diharapkan oleh salah satu atau kedua
calon orang tua bayi.
Sebab KTD pada remaja yaitu ketidaktahuan atau rendahnya
pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan, akibat
pemerkosaan, diantaranya oleh teman kencannya (date rape). Dampak fisik
dari KTD diantaranya perdarahan, kehamilan bermasalah. Sedangkan dampak
psikologisnya bisa menjadi tidak percaya diri, malu, stres. Selain itu juga
terjadi dampak sosialnya seperti drop out sekolah dan dikucilkan dalam
masyarakat (Bapermas 2007,hh.32-33).
2)
Aborsi
Remaja
Secara medis, aborsi adalah berakhir atau gugurnya kehamilan
sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup
diluar kandungan secara mandiri (Kusmiran 2012,h.49). Aborsi dapat dibedakan menjadi dua jenis
yaitu:
a)
Aborsi
spontan (abortus spontane) merupakan keguguran yang terjadi secara
alamiah atau tidak sengaja
b)
Aborsi
buatan (abortus provokatus) yaitu usaha pengguguran yang disengaja. Ada
dua cara aborsi buatan yaitu aborsi atas indikasi medis dan aborsi tidak aman (unsave
abortion) (Bapermas 2007,h.33)
Aborsi pada
remaja bisa berdampak pada fisik dan psikologis. Dampak fisik yang bisa terjadi
pada remaja diantaranya aborsi yang dilakukan secara sembarangan (oleh mereka
yang tidak terlatih) dapat menyebabkan kematian. Sedangkan dampak psikologisnya
perasaan bersalah sering menghantui pasangan khususnya perempuan setelah mereka
melakukan tindakan aborsi (Bapermas 2007,h.34).
Akibat pada
aborsi yang tidak aman yaitu perdarahan sampai menimbulkan ahok dan gangguan
syaraf dikemudian hari yang bisa menyebabkan kematian,infeksi alat reproduksi
akibat kuretase yang dilakukan secara tidak steril. Hal tersebut dapat membuat
perempuan mengalami kemandulan, resiko terjadinya ruptur uteri (robeknya rahim)
besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi serta dapat berakibat cacat
pada bayi bila upaya aborsi tidak aman (Bapermas 2007,h.34).