Monday, July 1, 2013

DRUGS ABUSE


A.    Pengertian
Drugs abuse adalah kesengajaan minum obat diluar tujuan obat sesungguhnya sehingga bisa merusak kesehatan orang tersebut ataupun kemampuannya. (Gayatri, 1995)
 Drugs abuse adalah penyalahgunaan obat penggunaan satu atau lenih obat dengan tujuan bukan seperti yang diresepkan atau direkomendasikan oleh dokter. (Tiran, 2006)
Narkoba pada dasarnya merupakan obat-obatan yang apabila pemakaiannya disalhgunakan dapat menimbulkan ketergantungan

B.     Jenis-jenis narkoba
1.      Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis atau bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa (Partodiharjo,2008). Kata Narkotika berasal dari bahasa inggris yaitu narcotics, yang berarti obat bius. Secara umum, narkotika mampu menurunkan dan mengubah kesadaran (anestetik) dan mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri (analgetik). Di dunia pengobatan, senyawa ini digunakan sebagai obat bius yang dipakai membius orang yang akan dioperasi sehingga tidak merasakan sakit sewaktu operasi berlangsung (Majid,2007)

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1997, jenis Narkotika dibagi dalam 3 kelompok, yaitu:
a.     Narkotika golongan I
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium.
b.    Narkotika golongan II
Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif yang kuat,tapi memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzeditin, betametadol.
c.       Narkotika golongan III
Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif yang ringan, tapi memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein dan turunannya.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi tiga yaitu:
a.     Narkotika alami
Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan alam. Contohnya yaitu ganja, hasis, koka, opium.
b.    Narkotika semisintesis
Narkotika semsintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya yaitu morfin, kodein, heroin, kokain.
c.     Narkotika sintesis
Narkotika sintesis adalah narkkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantunga narkoba. Contohnya yaitu petidin, metadhon, naltrexon.

2.      Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku (Partodiharjo,2008). Psikotropika berasal dari kata psiko yang berarti pusat/sentral. Psikotropika merupakan senyawa obat yang bekerja sentral (pada pusat sistim saraf pusat/ otak) dan mampu mempengaruhi fungsi psikis/ mental (Majid,2007).
Menurut Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 psikotropika dikelompokkan dalam 4 golongan yaitu:
a.       Golongan I adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya.contohnya yaitu MDMA, ekstasi, LSD, STP
b.      Golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya yaitu amfetamin, metamfetamin, metakualon.
c.       Golongan III adalah psikotropika dengan daya adiktif sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya yaitu lumibal, buprenosina, fleenitrazepam.
d.      Golongan IV adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya yaitu nitrazepam, diazepam.

Berdasarka ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan dalam 3 golongan yaitu:
a.       Kelompok depresan/ penekan saraf pusat/ penenang/ obat tidur
Obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai. Obat unu juga menghilangkan rasa takut dan gelisah. Contohnya valium, BK, rohipnol.

b.      Kelompok stimulant/ perangsang saraf pusat/ anti tidur
Contohnya yaitu amfetamin, ekstasi dan sabu. Bila diminum obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar.
c.       Kelompok halusinogen
Halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya LSD, getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu, ganja.

3.      Zat Adiktif
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya :
1.      Rokok
2.      Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan
3.      Thinner dan zat-zat lain, sepreti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan
Jadi, alkohol, rokok, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba

C.    Mekanisme Kerjanarkoba dalam tubuh
Cara kerja narkoba berbeda-beda, tergantung cara pemakaianya. Cara pemakaian narkoba dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Melalui saluran pernafasan : dihirup melalui hidung (shabu), dihisap sebagai rokok(ganja)
2.      Melalui saluran pencernaan :dimakan atau diminum 9ekstasi, psikotropika).
3.      Melalui aliran darah : disuntikan melalui pembuluh darah (putau), ditaburkan ke sayatan kulit (putau, morfin).

D.    Sanksi Hukum Penyalah gunaan Narkoba
1.      Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika
a.       Penyalah guna (pasal 78, pasal 79)
b.      Pengedar (pasal 82)
c.       Produsssen pasal 80)
2.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika
a.       Penyalah guna (pasal 59 ayat 1a)
b.      Pengedar (pasal 59 ayat 1c)
c.       Produsssen (pasal 59 ayat 1 dan 2)

E.     Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
Banyak faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba. Semua komponen itu membentuk hubungan yang saling terkait.
1.      Faktor penyalahguna (orangnya)
Orang-orang yang cuku muda tergoda dengan penyalahgunaan narkoba adalah orang psikologinya labil. Biasanya mereka adalah remaja atau pengangguran dan lemah keimanan. Pada remaja mereka sedang mengalami perubahan biologis, psikologis maupun sosial. Sebagian siswa sekolah yang sangat sulit memusatkan perhatian, putus sekolah dan membolos, memberontak, tawuran, berbohong, stress/depresi sangat rawan tergoda penyalahgunaan narkoba. Sedangkan pengangguran dan orang-orang berperilaku buruk, menyimpang norma, membolos kerja, mencuri dan kurang percaya diri. Mereka juga orang yang mudah tergoda menjadi penyalahguna narkoba
2.      Faktor pergaulan
Faktor pergaulan meliputi faktor lingkungan keluarga dan pergaulan disekitar rumah, sekolah dan masyarakat.
a.       Faktor lingkungan keluarga disharmonis ikut menjadi penyebab penyalahguna narkoba. Sikap dan kondisi orangtua terhadap keluarga dan anak juga bisa memicu timbulnya penyalahgunaan narkoba. Kondisi itu antara lain sebagai berikut :
-          Komunikasi antara orangtua da anak kurang baik
-          Hubungan dalam keluarga kurang harmonis
-          Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh
-          orang tua otoriter atau serba memaksakan kehendak
-          orang tua yang serba membolehkan
-          kurangnya orang yang dapat dijadikan teladan
-          orang tua kurang perhatian dengan narkoba
-          tata tertib atau disiplin keluarga yang semrawut
-          kurangnya pengalaman kehidupan beragama
-          anggota keluarga menjadi penyalahguna narkoba
b.      lingkungan sekolah
-          sekolah kurang disiplin peraturan
-          sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan lokasi penjualan narkoba
-          sekolah yang kurang memberi kesempatan siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif positif
-          ada siswa pengguna narkoba sekalipun jenis ringan
 c.       lingkungan teman sebaya
-          berteman dengan penyalahguna narkoba, misalnya orang yang sering merokok dan mabuk
-          situasi sosial ekonomi yang kurang mendukung
d.      lingkungan masyarakat/sosial
-          pengedar narkoba berkedok penolong yang berlagak baik menawarkan barang atau obat haram
-          lemahnya penegakan hukum di indonesia
-          mudah memperoleh narkoba dengan harga murah
-          banyak iklan minuman beralkohol dan rokok yang menggoda

F.     Bahaya-Bahaya Narkoba
1.      Bahaya narkoba terhadap jasmani
Bahaya jangka pendek akibat narkoba :
a.       Ketagihan dan ketergantungan
Bahaya narkoba adalah akan menimbulkan kecanduan. Seseorang selalu akan menambah dosis obat untuk mendapatkan rasa yang sama seperti yang diperoleh sebelumnya. Jika dosis itu tidak terpenuhi maka akan merasakan sakit pada tubuhnya. Gejala yang nampak adalah pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal.
b.      Badan rusak akibat terkena zat lain
Pemakai tidak tahu kadar kemurniannya sehingga sangat mungkin terkena over dosis dan terkena campuran zat lain. Perbuatan ini tentulah sangat mungkin menyebabkan kerusakan tubuh sangat parah.
c.       Gejala akibat kerja racun (intoksikasi)
Sifat racun adalah merusak tubuh sedikit demi sedikit namun pasti. Racun tersebut masuk melalui darah menuju paru-paru, jantung dan otak. Setiap hari menumpuk dan akan menggerogoti pemakainya.
d.      Bertindak dibawah pengaruh obat
Perilaku orang tersebut ucapannya ngelantur, langkahnya sempoyongan, pandanganya kurang jelas sayupsayup dan emosinya meningkat. Reaksinya terhadap kondisi disekitarnya cenderung merusak dan tidak punya rasa malu.  

Bahaya narkoba jangka menengah :
a.       Menjadi korban 3 sifat jahat narkoba
Tiga sifat bahaya itu adalah habitual, adiktif dan teleran
Habitual adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya selalu teringat, terkenang, terbayang, sehingga cenderung rindu dan selalu mencari.
Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya.
Teleran artinya mampu membuat tubuh pemakainya semakin menyatu dan menyesuaikan diri dengan narkoba.
b.      Ancaman koma atau mati mendadak
Depresan memperlambat sistem kerja tubuh termasuk jantung. Apabila sistem kerja jantung terhambat, bisa saja terjadi koma atau kematian mendadak. Misalnya ketika sedang terkejut, aliran darah menjadi terhambat sehingga jantung terganggu.

c.       Tertular penyakit orang lain
Pemakaian narkoba ada yang menggunakan cara disuntikkan kedalam tubuh atau ditaburkan dalam luka. Lebih-lebih kebiasaan pemakainya yang melakukannya secara berkelmpok dan bertukar alat suntik, jarum suntik, sendok, kapas pembersih. Kondisi ini berisiko tinggi untuk terjadi penularan infeksi, seperti keracunan darah, hepatitis c dan HIV/AIDS.
Kematian sebagai puncak bahaya narkoba
a.       Maju mati mundur ennggan
Gejala ketergantungan obat menimbulkan rasa sakit yang luar biasa. Namun jika diteruskan akan mengakibatkan ketergantungan yang tiada henti.
b.      Komplikasi penyakit dalam satu tubuh

c.       Resiko mandul, impotensi dan gagal kandungan
d.      Kematian tragis mengakhiri derita narkoba
2.      Bahaya narkoba terhadap mental
a.       Memperlabil psiologi dan mempengaruhi perilaku
b.      Hilangnya kontrol akal sehat
c.       Daya pikir yang terus menurun
d.      Hilangnya rasa malu akibat koplo
e.       Gelisah dan susah tak berkesudahan
3.      Bahaya narkoba terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik pelakunya
a.       Tercela dalam keluarga
b.      Putus sekolah dan habis cita-cita
c.       Merosotnya prestasi kerja
d.      Berurusan terhadap aparat hukum
e.       Kekurangan uang dan kerusakan ekonomi

f.       Nama baik tergadaikan dan tercoreng
g.      Langkah masa depan terhambat
4.      Bahaya narkoba terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat
a.       Keluarga terbengkalai
b.      Ulah jahat yang meresahkan masyarakat
c.       Mempengaruhi masyarakat sekitar
d.      Biaya yang besar untuk rehabilitasi
e.       Pemicu meningkatnya laju tindak kriminal
f.       Rusaknya moral generasi bangsa
5.      Bahaya narkoba terhadap stabilitas bangsa dan negara
a.       Narkoba diikuti penyelundupan senjata
b.      Biaya besar untuk perang melawan narkoba
c.       Menurunnya mutu sumber daya manusia
d.      Menambah dana untuk penegakan hukum
e.       Negara terkucilkan dalam pergaulan internasional

G.    Penyakit Akibat Penyalahgunaan Narkoba
1.      Penyakit langsung karena narkoba
a.       Kerusakan pada otak
Kerusakan pada otak akan mengganggu fungsi otak. Bentuknya tergantung dari sel dan bagian otak yang rusak. Penyakit akibat gangguan fungsi otak dapat berupa stroke atau cacat mental maupun moral.
b.      Kerusakan pada hati
Narkoba dapat merusak sel hati sehingga mengganggu fungsi hati. Akibatnya dapat menurunkan daya tahan tubuh karena gangguan netralisasi racun dan gangguan fungsi kekebalan (imunitas). Kerusakan pada hati juga menyebabkan gangguan metabolisme.



c.       Kerusakan pada ginjal
Narkoba dapat merusak fungsi ginjal sebagai penyaring zat-zat yang tidak dapat berguna di dalam darah untuk dibuang melalui air seni. Penderita tak jarang meninggal karena infeksi atau gagal ginjal.
d.      Kerusakan pada jantung
Narkoba dapat merusak sel-sel pada jantung atau pembuluh darah jantung. Dampak yang sering terjadi serangan jantunng koroner. Penyempitan pembuluh darah jantung karena kekurangan darah (iskemia) atau infark.
e.       Kerusakan pada limpa, sumsum tulang paru-paru, dan lain-lain
2.      Penyakit infeksi karena cara pemakaian narkoba
a.       HIV/AIDS
HIV/AIDS menular di kalangan narkoba melalui pemakaian jarum suntik bersama, hubungan seks, berciuman.
b.      Hepatitis
Penularan hepatitis B sangat mudah yaitu melalui kontak langsung dan tidak langsung. Contoh kontak langsung adalah hubungan seks, berciuman, dan berpelukan. Contoh kontak tidak langsung adalah alat suntik bekas, pinjam sisir, kerokan, trnsfusi darah, akupuntur, tindik, tato.
c.       Sifilis
Sifilis sering mennular diantara pemakai narkoba karena kedekatan hubungan pribadi satu pemakai dengan yang lain sehinngga kemungkinan untuk melakukan ciuman dan hubungan intim terbuka lebar.






H.    Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
1.      Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba atau belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memakai narkoba.
Bentuk programnya bisa pelatihan, dialog interaktif, dll pada kelompok belajar, seni, kelompok usaha, koperasi dll.
2.      Preventif
Disebut juga program pencegahan, program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakan.
Bentuk kegiatannya bisa kampanye anti penyalahgunaan narkoba, penyuluhan seluk beluk narkoba, pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya (peer group), upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat.
3.      Kuratif
Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.
Bentuk kegiatannya adalah pengobatan penderita atau pemakai, meliputi :
a.       Penghentian pemakaian narkoba
b.      Pengobatan gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkkoba.
c.       Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat Narkoba.
d.      Pengobatan terhadap penyakit lain yang masuk bersama narkoba.


4.      Rehabilitativerehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jjiwa dan raga yang ditujukan pada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan bekas pemakaian narkoba
Usaha rehabilitasi korban narkoba bisa dengan membuka pemondokan bagi penderita dan memberikan bimbingan hidup berupa praktik keagamaan dan atau kegiatan-kegiatan produktif, seperti olahraga, kesenian, pertanian, perbengkelan, perdagangan, dll.
5.      Represif
Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, Bandar, pengedar, dan pemakai berdasar hokum.

No comments:

Post a Comment